Pernyataan
mutu STISIPOL Candradimuka adalah “Semua kegiatan pengelolaan STISIPOL Candradimuka harusmengacu kepada kebijakan, manual, dan prosedur mutu serta
memiliki Performance Indicator
(KPI).”
PengertianKey
Performance Indicator (KPI)
saatiniadalahsebagaimanadimaksuddalamInstrumenAkreditasi BAN-PT.
1. Kebijakan Mutu
Kebijakan Mutu STISIPOL Candradimuka ditetapkan
berdasarkan SK Ketua Nomor : 005/SC/SK/II/2010, memiliki prinsip dasar sebagai berikut :
a.
Kejelasandeskripsistandarmutukerja
yang diharapkan(expected work quality)
b.
Doronganorganisasidanpimpinanuntukmelakukaninovasidanperbaikanterus-menerus,
c.
kesempatan
yang terbukadanadiluntukmendapatpelatihandanpeningkatankompetensistafsecara
individual,
d. adanya
umpan balik konstruktif dari mahasiswa dan stakeholder
penting lainnya, dan
e. pengaturan
serta sanksi keras bagi pelaku kecurangan/pelanggaran etika akademik.
2. Unit Pelaksana
Unit
pelaksana dari sistem penjaminan mutu ini adalah lembaga independen yang
bertanggungjawab langsung kepada Ketua STISIPOL Candradimuka yaitu Unit
Penjaminan Mutu (UPJM) berdasarkan SK Ketua No : 002/SC/SK/I/2008.
3. Standar Mutu
Standar
Mutu STISIPOL Candradimuka merupakan pola standar yang harus dipenuhi oleh
institusi berdasarkan SK Ketua Nomor : 006/SC/SK/II/2010 tentang Standar Mutu STISIPOL Candradimuka.
Adapun standar yang tercantum dalam dokumen standar mutu tersebut adalah :
BAB
|
Dokumen Standar Mutu
|
1
|
Standar Identitas STISIPOL Candradimuka
|
2
|
Standar isi kurikulum
|
3
|
Standar proses pembelajaran
|
4
|
Standar penilaian dan kelulusan
|
5
|
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
|
6
|
Standar sarana dan prasarana
|
7
|
Standar pengelolaan
|
8
|
Standar pendanaan dan pembiayaan
|
9
|
Standar kemahasiswaan
|
10
|
Standar tata kelola
|
11
|
Standar penelitian
|
12
|
Standar pengabdian masyarakat
|
13
|
Standar suasana akademik
|
14
|
Standar sistem informasi
|
15
|
Standar program studi
|
16
|
Standar penjaminan mutu
|
Implementasipenjaminanmutuperguruantinggidilaksanakanmelaluikegiatan
audit, monitoring, danmenjaringpersepsistakeholdertentangmutulayananmanajemen.
Sistem
Audit Internal
Implementasipenjaminanmutu
di lingkunganSTISIPOL Candradimukatelahmelaluiserangkaianmillstoneuntuksecaraberkelanjutanmencapaiposisisaatini,
yaitu:
1.
PembentukanUnit PenjaminanMutu (UPJM)
2.
DeklarasiSistemPenjaminanMutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT)
3.
ImplementasiPenjaminan Mutu
Bidang Pendidikan
Monitoring dan evaluasi proses
belajar mengajar, dilakukan secara berjenjang dari program studi, jurusan dan
tingkat Sekolah Tinggi. Pada tingkat program studi, monitoring dilakukan
terhadap rencana pembelajaran dan keterlaksanaan perkuliahan. Hasil monitoring
dan evaluasi kemudian ditindaklanjuti secara kombinasi top-down dan bottom-up
baik dalam rangka untuk perbaikan maupun untuk teguran/sanksi bagi yang
kurang kinerjanya. Usaha memperlancar aktifitas pelaksanaan pembelajaran,
setiap semester dicetak panduan terpadu, dalam bentuk banner, dan disampaikan
ke setiap Jurusan untuk dipasang pada tempat yang dapat terjangkau pandangan
dengan mudah. Panduan terpadu tersebut memuat kegiatan yang harus dilakukan
oleh setiap level: Sekolah Tinggi, jurusan/bagian, dosen penasehat akademik,
dosen pemangku matakuliah, dan mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran dari
minggu ke minggu. Panduan terpadu tersebut memuat kegiatan
registrasi/pembayaran SPP/pengisian KRS, pelaksanaan pembelajaran,
pelaksanaan penilaian/evaluasi, dan pelaksanaan pelaporan nilai hasil
belajar.
Bidang Penelitian dan Tindak Lanjutnya
Monitoring dan evaluasi di
bidang penelitian, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat jurusan
melalui seminar jurusan, kemudian diverifikasi pada tingkat Prodi, lalu
diteruskan ke tingkat Sekolah Tinggi. Disamping itu Unit Penelitian dan
Pengabdian pada Masyarakat (UPPM) juga melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap kegiatan penelitian dosen.
Hasil
monitoring dan evaluasi kemudian ditindaklanjuti secara kombinasi top down
dan bottom up baik dalam rangka untuk perbaikan maupun untuk
teguran/sangsi bagi yang kurang kinerjanya. Sebagai pedoman penyelenggaraan
penelitian, UPPM berkerjasama program studi dalam menyusun dan menerbitkan Road-Map
Penelitian yang menjadi acuan dan arahan
topik-topik penelitian yang perlu dilakukan dosen setiap program studi dan
dievaluasi/dikembangkan setiap tahun. Dalam Rencana Induk Penelitian STISIPOL
Candradimuka dilakukan pengelompokan atas 4 program studi, yaitu (1) Ilmu
Komunikasi, (2) Ilmu Kesejahteraan Sosial, (3) Ilmu Politik, dan (4)
IlmuAdministrasi Negara.
Bidang Pengabdian Masyarakat
Seperti hanya pada monitoring
dan evaluasi di bidang penelitian, monitoring dan evaluasi di bidang
pengabdian pada masyarakat juga dilakukan secara berjenjang mulai dari
tingkat jurusan melalui seminar jurusan, kemudian diteruskan ke tingkat
Sekolah Tinggi. Disamping itu Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
(UPPM) juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penelitian
dosen. Hasil monitoring dan evaluasi kemudian ditindaklanjuti secara
kombinasi top down dan bottom up baik dalam rangka untuk
perbaikan maupun untuk teguran/sangsi bagi yang kurang kinerjanya.
Bidang Sarana Prasarana
Proses
monitoring dilakukan dengan cara audit mutu internal untuk melihat sejauhmana
prosedur mutu dijalankan.
Bidang Keuangan
Monitoring
dan evaluasi di bidang keuangan dilakukan oleh Bidang Keuangan. Secara
berkala tim teknis yang dibentuk oleh bidang keuangan kemudian melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan,
penatausahaan, penggunaan anggaran dan pelaporan anggaran unit kerja. Hasil
monitoring dan evaluasi kemudian dibahas dalam rapat kordinasi bidang
administrasi umum, keuangan dan sumberdaya untuk rencana tindak lanjut atas
temuan hasil monitoring dan evaluasi.
Bidang Manajemen
Seperti
halnya dengan monitoring dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana,
monitoring dan evaluasi di bidang juga dilakukan oleh Bagian Adminstrasi
Umum. Secara berkala tim teknis yang dibentuk oleh Bagian Adminstrasi Umum
kemudian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aspek manajemen dalam
lingkup STISIPOL Candradimuka mulai dari tingkat Sekolah Tinggi, lembaga dan
jurusan. Hasil monitoring dan evaluasi kemudian dibahas dalam rapat
koordinasi bidang administrasi umum, keuangan dan sumberdaya untuk rencana
tindak lanjut atas temuan hasil monitoring dan evaluasi.(Ihsan Muharam)
|